Kegiatan Pembongkaran Pelabuhan Luwuk
Bahwa berdasarkan hasil kajian teknis, struktur Pelabuhan MB dinyatakan telah mengalami penurunan fungsi (degradasi) dan tidak lagi memenuhi standar kelayakan operasional; b. Bahwa demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta lingkungan sekitar, dipandang perlu untuk melakukan pembongkaran fasilitas Pelabuhan MB;
Memerintahkan: Melakukan pembongkaran (demolition) terhadap struktur fisik Pelabuhan MB yang mencakup dermaga, trestle, dan fasilitas pendukung lainnya sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku.
Memerintahkan: Melakukan pembongkaran (demolition) terhadap struktur fisik Pelabuhan MB yang mencakup dermaga, trestle, dan fasilitas pendukung lainnya sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku.